Pada era digital saat ini, peralihan dari sistem yang manual menjadi sistem elektronik berkembang sangat pesat dan menjadi sebuah tuntutan yang wajib dilakukan oleh setiap institusi. Tujuan beralih dari sistem manual menjadi elektronik antara lain untuk mempercepat birokrasi dan mewujudkan e-government.
Beralihnya penggunaan tanda tangan basah menjadi tanda tanda tangan elektronik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
TTE Dorong Efisiensi dan Kemudahan Transaksi Digital
(Desa Pogalan, Senin 09/11/2020)