INFO GRAFIK APBDesa POGALAN TAHUN 2022
administrator 16 Maret 2022 18:05:09 WIB
Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Atas dasar UU Desa tersebut pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik berupa infografis. Infogrfis tersebut dalam bentuk softcopy yang dipublis melalui media sosial dan Website resmi desa sedangkan yang hardcopy dicetak dalam bentuk banner dan dipasang di kantor kepala desa.
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut.
Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dasa desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sid-Pogalan (16/03/2022)
Komentar atas INFO GRAFIK APBDesa POGALAN TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA POGALAN TAHUN 2024
- RAKOR ADVOKASI PROGRAM KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA OLEH BNNK TRENGGALEK
- PEMBINAAN KELOMPOK SADAR HUKUM_DESA POGALAN TAHUN 2023
- DESA POGALAN MASUK TOP 8 FINALIS LOMBA DASI EMAS SE KAB. TRENGGALEK
- PENGIRIMAN BANTUAN AIR BERSIH KE DUSUN POGALAN DS/KEC. POGALAN KAB. TRENGGALEK (07/11/2023)
- PENILAIAN LOMBA DASI EMAS OLEH TIM JURI KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2023
- DESA POGALAN MASUK NOMINASI 14 BESAR DESA SIAGA TAHUN 2023