MUSDES ( Musyawarah Desa ) TA 2019
administrator 02 Agustus 2018 18:10:26 WIB
Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Gambar tersebut memperlihatkan keterkaitan antara para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan musyawarah desa. Kepala Desa beserta perangkatnya saling terkait dengan masyarakat desa beserta unsur-unsur representasinya, dan BPD beserta pengurusnya. Mereka membawa kepentingan yang menguat pada irisan lingkaran. Artinya, musyawarah desa harus selalu diarahkan pada tercapainya mufakat.
Dalam prakteknya, sesuai dengan konstruksi campuran yang dipakai UU Desa, sangat mungkin terjadi perbedaan kepentingan tiap-tiap unsur yang membentuk Musdes. Oleh karena itu sangat mungkin terjadi Kepala Desa yang membawa kepentingan pemerintahan kabupaten/kota menolak melaksanakan keputusan Musdes, baik secara terang-terangan maupun secara halus. Penjelasan Pasal 54 UU Desa sebenarnya sudah memberi garis yang tegas: “Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat pemerintah desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya”. Dalam hal terjadi konflik kepentingan, maka peraturan teknis harus memberikan jalan keluar yang tegas, misalnya sejauh mana masyarakat desa punya kewenangan menegur Kepala Desa. Pasal 68 ayat (1) UU Desa memang memberi hak kepada masyarakat desa untuk melakukan pengawasan atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat. Dalam hal konflik kepentingan itu berkaitan dengan hak asal usul dan lokal berskala desa, maka Desa punya kekuatan untuk mengatur dan mengurus. Sedangkan jika berkaitan dengan wewenang yang ditugaskan dan kewenangan lain dari supra desa, maka Desa hanya punya kewenangan mengurus (vide Pasal 20 dan 21 UU Desa). Bahkan dalam hal penataan Desa, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Musyawarah Desa hanya sekadar forum untuk memberikan pertimbangan dan masukan (Penjelasan Pasal 54 ayat 2 UU Desa).
Komentar atas MUSDES ( Musyawarah Desa ) TA 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- JALAN SEHAT BERSAMA KARANG TARUNA TUNAS BHAKTI DESA POGALAN TAHUN 2024
- STAND EXPO DESA POGALAN DI LAPANGAN BENDOEJO TAHUN 2024
- PKK Desa Pogalan Juara 1 Lomba Memasak se Kecamatan Pogalan Tahun 2024
- Bimbingan Teknis Penggiat P4GN ( Hall RM. Mekarsari _Selasa-Rabu, 11-12 Juni 2024)
- INFO PTSL_DARI POKMAS DESA POGALAN TAHUN 2024
- Monitoring dan Evaluasi Oleh BNNK Trenggalek_Desa PogalanTahun 2024
- PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA POGALAN TAHUN 2024